BPK Mulyorejo

Loading

Dasar Hukum

BPK Mulyorejo, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan berbagai dasar hukum yang mengatur pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara dan daerah. Dasar hukum ini memastikan bahwa BPK Mulyorejo memiliki kewenangan yang sah dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah di wilayah Mulyorejo. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Mulyorejo:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Pasal 23E UUD 1945 mengatur pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah. BPK Mulyorejo bertindak sebagai perwakilan dari BPK RI dalam menjalankan tugas pemeriksaan keuangan di wilayah Mulyorejo.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Undang-Undang ini mengatur secara lebih rinci mengenai tugas, wewenang, dan kedudukan BPK dalam sistem pemerintahan negara. Dalam konteks BPK Mulyorejo, undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Surabaya dan daerah lainnya, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara yang mencakup anggaran negara dan daerah. BPK Mulyorejo bertugas untuk memeriksa apakah penggunaan anggaran daerah di wilayah Mulyorejo sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang ini mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dan melaporkan anggaran serta laporan keuangan. BPK Mulyorejo berperan dalam memeriksa kesesuaian antara laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah dengan ketentuan yang ada.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk bentuk dan prosedur laporan yang harus disusun oleh pemerintah daerah. BPK Mulyorejo memeriksa laporan tersebut untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang ini mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. BPK Mulyorejo mengacu pada undang-undang ini dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik, serta memberikan akses yang luas kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran dan temuan pemeriksaan.

7. Peraturan BPK RI

BPK Mulyorejo juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh BPK RI, yang mengatur prosedur pelaksanaan pemeriksaan, standar audit, serta pedoman teknis yang harus diikuti dalam menjalankan tugas pemeriksaan keuangan di daerah.

Kesimpulan

Dasar hukum yang mengatur BPK Mulyorejo memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah di wilayah Mulyorejo. Dengan landasan hukum yang kuat, BPK Mulyorejo berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.